KONSUMEN | Persyaratan Wajib |
1. KTP / SIM konsumen (asli & masih berlaku + fotocopy *). | |
2. Bukti pembayaran angsuran terakhir / telah lunas (Asli + fotocopy *). | |
NON KONSUMEN | Persyaratan Wajib |
a. KTP / SIM konsumen (asli & masih berlaku + fotocopy *). | |
b. KTP / SIM pengambil (penerima kuasa) (asli & masih berlaku + fotocopy *). | |
c. Bukti pembayaran terakhir / telah lunas (asli + fotocopy *). | |
Persyaratan Tambahan | |
1. Jika keluarga yang mengambil : | |
a. Surat kuasa bermaterai asli dari konsumen (pemberi kuasa) kepada si penerima kuasa. | |
b. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF). | |
c. Kartu Keluarga (asli + fotocopy *). | |
d. Nomor telpon konsumen untuk di konfirmasi. | |
2. Jika bukan keluarga yang mengambil : | |
a. Surat kuasa bermaterai dari konsumen (pemberi kuasa) kepada si penerima kuasa. | |
b. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF). | |
c. Nomor telpon konsumen untuk di konfirmasi. | |
3. Jika konsumen meninggal dunia dan di ambil oleh keluarga : | |
a. Surat keterangan kematian dari kelurahan/rumah sakit (asli + fotocopy *). | |
b. Surat keterangan waris dari Kelurahan (asli + fotocopy *) | |
c. Kartu keluarga (asli + fotocopy *). | |
d. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF). | |
4. Jika konsumen sakit keras dan di ambil oleh keluarga : | |
a. Surat keterangan sakit dari Dokter / Rumah Sakit (asli + fotocopy *). | |
b. Kartu keluarga (asli + fotocopy *). | |
c. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF). | |
5. Jika konsumen tinggal di luar kota/negeri dan di ambil oleh keluarga : | |
a. Surat keterangan sedang berdomisili/bekerja diluar Kota/negeri dari RT&RW setempat (Asli + | |
fotocopy *). | |
b. STNK (Asli + fotokopi *). | |
c. Kartu keluarga (asli + Fotocopy *). | |
d. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF). | |
e. Nomor telpon konsumen untuk di konfirmasi (apabila di mungkinkan). | |
6. Jika konsumen cerai (BPKB diambil oleh pasangan) : | |
a. Akta Cerai dan Salinan Putusan Perceraian dari Pengadilan beserta Putusan pembagian harta | |
(jika ada). | |
b. STNK (asli + fotocopy *). | |
c. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF). | |
d. Nomor telpon konsumen untuk di konfirmasi (apabila di mungkinkan). | |
Catatan : | |
1. Apabila dibutuhkan akan dimintakan dokumen tambahan sesuai kebutuhan (berlaku untuk semua | |
point diatas (Konsumen & Non Konsumen)). | |
2. Tanda bintang (*) artinya tunjukan aslinya dan berikan fotocopynya. | |
3. Materai menjadi beban konsumen |