Info Pelanggan
Dokumen Persyaratan Pengambilan BPKB

 

KONSUMEN Persyaratan Wajib
1. KTP / SIM konsumen (asli & masih berlaku + fotocopy *).
2. Bukti pembayaran angsuran terakhir / telah lunas (Asli + fotocopy *).
NON KONSUMEN Persyaratan Wajib
     a. KTP / SIM konsumen (asli & masih berlaku + fotocopy *).
     b. KTP / SIM pengambil (penerima kuasa) (asli & masih berlaku + fotocopy *).
     c. Bukti pembayaran terakhir  / telah lunas (asli + fotocopy *).
Persyaratan Tambahan
1. Jika keluarga yang mengambil :
     a. Surat kuasa bermaterai asli dari konsumen (pemberi kuasa) kepada si penerima kuasa.
     b. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF).
     c.  Kartu Keluarga (asli + fotocopy *).
     d. Nomor telpon konsumen untuk di konfirmasi.
2. Jika bukan keluarga yang mengambil :
     a. Surat kuasa bermaterai dari konsumen (pemberi kuasa) kepada si penerima kuasa.
     b. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF).
     c.  Nomor telpon konsumen untuk di konfirmasi.
3. Jika konsumen meninggal dunia dan di ambil oleh keluarga :
    a. Surat keterangan kematian dari kelurahan/rumah sakit (asli + fotocopy *).
    b. Surat keterangan waris dari Kelurahan  (asli + fotocopy *)
    c.  Kartu keluarga (asli + fotocopy *).
    d. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF).
4. Jika konsumen sakit keras dan di ambil oleh keluarga :
    a. Surat keterangan sakit dari Dokter / Rumah Sakit (asli + fotocopy *).
    b. Kartu keluarga (asli + fotocopy *).
    c.  Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF).
5. Jika konsumen tinggal di luar kota/negeri dan di ambil oleh keluarga :
    a. Surat keterangan sedang berdomisili/bekerja diluar Kota/negeri dari RT&RW setempat (Asli +
         fotocopy *).
    b. STNK (Asli + fotokopi *).
    c.  Kartu keluarga (asli + Fotocopy *).
    d. Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF).
    e. Nomor telpon konsumen untuk di konfirmasi (apabila di mungkinkan).
6. Jika konsumen cerai (BPKB diambil oleh pasangan) :
    a. Akta Cerai dan Salinan Putusan Perceraian dari Pengadilan beserta  Putusan pembagian harta
        (jika ada).
    b. STNK (asli + fotocopy *).
    c.  Mengisi surat pernyataan sepihak bermaterai (Format disediakan oleh IAF).
    d. Nomor telpon konsumen untuk di konfirmasi (apabila di mungkinkan).
Catatan :
1. Apabila dibutuhkan akan dimintakan dokumen tambahan sesuai kebutuhan (berlaku untuk semua
    point diatas (Konsumen & Non Konsumen)).
2. Tanda bintang (*) artinya tunjukan aslinya dan berikan fotocopynya.
3. Materai menjadi beban konsumen

 

Info Penting
Info Pelanggan

Informasi penting bagi pelanggan kami

Persyaratan Kredit

Berbagai Dokumen yang Anda harus siapkan

Hubungi Kami

Silahkan ajukan pertanyaan serta saran Anda

Kantor Cabang Kami
PROFIL
PRODUK & LAYANAN
INFO KREDIT
REKANAN
Copyright ITC Auto Multifinance 2023 All Rights Reserved
PT ITC Auto Multi Finance berizin dan diawasi oleh OJK