RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY)
PEMBIAYAAN MODAL KERJA ANJAK PIUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN DARI PENJUAL PIUTANG(FACTORING WITH RECOURSES)
Berikut persyaratan untuk mengajukan fasilitas Pembiayaan Factoring with Recourses
Pengajuan Pembiayaan akan disetujui maksimal tergantung dari Credit Committee terhitung sejak pengajuan Aplikasi. Calon Debitur akan diberikan notifikasi pengajuan melalui email mengenai persetujuan ataupun penolakan terhadap Fasilitas Pembiayaan tersebut.
Untuk setiap pembiayaan sejumlah Rp. 10.000.000.000,- yang diambil oleh Penerima Pembiayaan pada tanggal 25 Februari 2025 terdapat bunga sebesar 1% perbulan dari nilai pembiayaan yaitu sebesar Rp. 600.000.000-, sehingga simulasi perhitungan angsuran Penerima Pembiayaan selama tenor 6 bulan adalah sebagai berikut:

Persentase biaya denda keterlambatan adalah sebesar 0.1% per-hari dari nilai Angsuran hingga maksimal nilai pokok pembiayaan. Contoh: Penerima Pembiayaan wanprestasi pada Angsuran ke-2 (Penerima Pembiayaan belum melakukan pembayaran angsuran pada tanggal 24 April 2025) namun melakukan pembayaran pada tanggal 25 Mei 2025), sehingga perhitungan denda keterlambatannya adalah sebagai berikut: tanggal 1 April 2025 hingga tanggal 25 Mei 2025 terhitung 31 hari, dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penerima Pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.766.666.667 x 31 x 0.1% = Rp. 54.766.667,-, sehingga Penerima Pembiayaan harus melakukan pembayaran tersebut sebesar Rp. 1.766.666.667,- + Rp. 54.766.667,- = Rp. 1.821.433.334,-