RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY)
PEMBIAYAAN MODAL KERJA ANJAK PIUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN DARI PENJUAL PIUTANG
(FACTORING WITH RECOURSES)
Persyaratan Pendaftaran menjadi KlienBerikut persyaratan untuk mengajukan fasilitas Pembiayaan Factoring with Recourses
- Memiliki Badan Hukum
- Domisili Usaha wajib di Negara Indonesia
- Lama usaha pemohon minimal 2 (dua) tahun aktif beroperasi
- Memiliki kemampuan membayar seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dan Factoring kepada IAF sesuai perhitungan analisa keuangan (cash flow dan L/R)
- Klien telah menanda tangani Master Agreement Factoring yang telah di-review final oleh Legal Departemen
- Dokumen Legalitas Debitur
Disclaimer (penting untuk dibaca):
- IAF dapat menolak permohonan pengajuan pembiayaan Penerima Pembiayaan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Penerima Pembiayaan telah membaca dan memahami fasilitas Factoring with Recourses sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon Penerima Pembiayaan/Penerima Pembiayaan yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
- Penerima Pembiayaan wajib untuk membaca, memahami, dan menyetujui pengajuan fasilitas Factoring with Recourses.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan dimaksud.
- Penerima Pembiayaan harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui fasilitas Factoring with Recourses dan berhak bertanya kepada IAF dengan menghubungi customer service melalui email: cs@iaf.co.id.
- Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
SETIAP TRANSAKSI AKAN TERCATAT PADA SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) OTORITAS JASA KEUANGAN, YAITU SISTEM YANG MENCATAT RIWAYAT PINJAMAN DEBITUR ATAS UTANG KEPADA LEMBAGA KEUANGAN. TRANSAKSI INI BERPOTENSI MENIMBULKAN TERJADINYA PENUMPUKAN HUTANG DAN DALAM HAL PINJAMAN DINYATAKAN BERMASALAH DAPAT MENGAKIBATKAN TERBLOKIRNYA AKSES PADA LAYANAN KEUANGAN LAINNYA. BERHATI-HATI, SELALU BIJAK DALAM BERTRANSAKSI, SESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN MEMBAYAR
PT Indonesia Airawata Finance (IAF) - Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)