RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY)

PEMBIAYAAN MODAL KERJA ANJAK PIUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN DARI PENJUAL PIUTANG

(FACTORING WITH RECOURSES)


Versi RIPLAY:
1.2
Tanggal Terbit RIPLAY:
5 Mei 2025
Nama Penerbit:
PT Indonesia Airawata Finance (IAF)
Nama Produk:
Factoring with Recources
Tipe Nasabah:
Perusahaan
Mata Uang:
IDR
Jenis Produk:
Pembiayaan Investasi Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang
Deskripsi Produk:
Pembiayaan Investasi Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring with Recourses) merupakan Pemberian fasilitas kredit investasi Anjak Piutang denganĀ  pemberian Jaminan dari Penjual Piutang dimana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan
Fitur Utama:
  • Limit Kredit hingga Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dengan mekanisme kredit bergulir/(revolving).
  • Skema pembiayaan berupa cicilan dengan masa tenor tidak lebih dari 1 (satu) Tahun.
  • Pembayaran tagihan melalui transfer ke Rekening dengan Bank Tujuan PT Bank Central Asia, Tbk (BCA).
Biaya:
  • Suku Bunga (effective rate): hingga 5% (lima persen) per-pembiayaan.
  • Denda Keterlambatan sebesar 0.1% perhari dari tagihan tertunggak hingga maksimum nilai pokok pembiayaan.
  • Biaya Asuransi: Hingga 0.5% dari nilai pokok pembiayaan.
  • Retensi; yang berarti sejumlah uang sebesar bunga saat penarikan awal ditambah 1% (satu persen) yang ditahan IAF pada periode Factoring untuk menjamin pembayaran bunga dan bunga keterlambatan dan akan dikembalikan kepada Klien pada saat piutang yang difactoringkan dilunasi Kustomer setelah dikurangi bunga dan bunga keterlambatan yang dibebankan (bila ada).
Manfaat:
  • Penerima Pembiayaan melakukan Diversifikasi produk atau usaha atas operasional bisnis guna mengurangi risiko dan juga membuka peluang keuntungan yang bisa didapatkan.
  • Pembiayaan Modal Kerja atas Anjak Piutang untuk mengembangkan dan memperluas jaringan usaha, memperkuat Likuiditas jangka pendek.

Persyaratan dan Tata Cara:
Persyaratan Pendaftaran menjadi Klien

Berikut persyaratan untuk mengajukan fasilitas Pembiayaan Factoring with Recourses

  • Memiliki Badan Hukum
  • Domisili Usaha wajib di Negara Indonesia
  • Lama usaha pemohon minimal 2 (dua) tahun aktif beroperasi
  • Memiliki kemampuan membayar seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dan Factoring kepada IAF sesuai perhitungan analisa keuangan (cash flow dan L/R)
  • Klien telah menanda tangani Master Agreement Factoring yang telah di-review final oleh Legal Departemen
  • Dokumen Legalitas Debitur
Tata Cara Penarikan Pembiayaan
  • Proses Pendaftaran

    • Calon Debitur menyampaikan request untuk transaksi factoring dengan melampirkan Data Debitur (jika diperlukan), Purchase Order, Delivery Notes, Invoice dan Quotation dan List Account Receivable.
    • IAF akan mengkaji rincian dokumen dan menyiapkan dan mengirim Loan Application Form kepada Calon Debitur.
    • Calon Debitur menandatangani dan mengirimkan Credit Note.
    • IAF akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan memberikan Konfirmasi kepada Calon Debitur bahwa aplikasi pembiayaan akan diterima atau ditolak melalui email.
    • Setelah calon debitur mengkonfirmasi pembiayaan tersebut, IAF akan memproses pencairan dana dan mengkonfirmasikan bukti transfer pencairan dana kepada Calon Debitur.

  • Proses Persetujuan dan Limit

    Pengajuan Pembiayaan akan disetujui maksimal tergantung dari Credit Committee terhitung sejak pengajuan Aplikasi. Calon Debitur akan diberikan notifikasi pengajuan melalui email mengenai persetujuan ataupun penolakan terhadap Fasilitas Pembiayaan tersebut.

Jangka Waktu
  • Periode waktu yang telah dipilih dimana seluruh Jumlah Pembiayaan wajib harus sudah dilunasi oleh Penerima Pembiayaan sebagaimana diterangkan dalam Lampiran Perjanjian Pembiayaan.
Risiko
  • Penerima Pembiayaan wajib mempertimbangkan biaya angsuran sesuai dengan kemampuan bayar sebelum menggunakan layanan Factoring With Recources.
  • Tambahan biaya yang akan muncul apabila Calon Debitur terlambat membayar tagihan Factoring With Recourses, seperti biaya keterlambatan.
  • Tercatatnya Riwayat Kredit Anda pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jika ada tagihan yang tertunggak.
Simulasi
  • Contoh Simulasi Perhitungan angsuran Objek Pembiayaan :
  • Untuk setiap pembiayaan sejumlah Rp. 10.000.000.000,- yang diambil oleh Penerima Pembiayaan pada tanggal 25 Februari 2025 terdapat bunga sebesar 1% perbulan dari nilai pembiayaan yaitu sebesar Rp. 600.000.000-, sehingga simulasi perhitungan angsuran Penerima Pembiayaan selama tenor 6 bulan adalah sebagai berikut:

    Simulasi Perhitungan Factoring
  • Simulasi perhitungan denda:
  • Persentase biaya denda keterlambatan adalah sebesar 0.1% per-hari dari nilai Angsuran hingga maksimal nilai pokok pembiayaan. Contoh: Penerima Pembiayaan wanprestasi pada Angsuran ke-2 (Penerima Pembiayaan belum melakukan pembayaran angsuran pada tanggal 24 April 2025) namun melakukan pembayaran pada tanggal 25 Mei 2025), sehingga perhitungan denda keterlambatannya adalah sebagai berikut: tanggal 1 April 2025 hingga tanggal 25 Mei 2025 terhitung 31 hari, dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penerima Pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.766.666.667 x 31 x 0.1% = Rp. 54.766.667,-, sehingga Penerima Pembiayaan harus melakukan pembayaran tersebut sebesar Rp. 1.766.666.667,- + Rp. 54.766.667,- = Rp. 1.821.433.334,-

Informasi tambahan:
  • Pengajuan serta akses informasi terkait akun fasilitas Factoring with Recourses milik Penerima Pembiayaan dapat dilakukan melalui email ke IAF,
  • Denda Keterlambatan akan dikenakan atas tagihan terhutang setelah tanggal jatuh tempo.
  • IAF berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh IAF dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penerima Pembiayaan dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar IAF yang bekerja sama dengan IAF, jika Penerima Pembiayaan memberikan persetujuan kepada IAF untuk memberikan data Penerima Pembiayaan kepada pihak lain di luar IAF yang bekerja sama dengan IAF.
  • Bagi pengajuan Factoring with Recourses yang ditolak, calon Penerima Pembiayaan dapat mengajukan pengajuan Factoring with Recourses kembali berdasarkan keputusan dari Credit Committee.
  • Pembayaran Angsuran dilakukan melalui transfer ke rekening IAF:
  • Nama Rek :
    PT Indonesia Airawata Finance
    No. Rek :
    570-0660071
    Nama Bank :
    PT Bank Central Asia, Tbk (BCA)
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, risiko, dan syarat ketentuan lainnya dapat diakses melalui website resmi IAF : www.iaf.co.id
Disclaimer (penting untuk dibaca):
  • IAF dapat menolak permohonan pengajuan pembiayaan Penerima Pembiayaan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Penerima Pembiayaan telah membaca dan memahami fasilitas Factoring with Recourses sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon Penerima Pembiayaan/Penerima Pembiayaan yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
  • Penerima Pembiayaan wajib untuk membaca, memahami, dan menyetujui pengajuan fasilitas Factoring with Recourses.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan dimaksud.
  • Penerima Pembiayaan harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui fasilitas Factoring with Recourses dan berhak bertanya kepada IAF dengan menghubungi customer service melalui email: cs@iaf.co.id.
  • Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
SETIAP TRANSAKSI AKAN TERCATAT PADA SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) OTORITAS JASA KEUANGAN, YAITU SISTEM YANG MENCATAT RIWAYAT PINJAMAN DEBITUR ATAS UTANG KEPADA LEMBAGA KEUANGAN. TRANSAKSI INI BERPOTENSI MENIMBULKAN TERJADINYA PENUMPUKAN HUTANG DAN DALAM HAL PINJAMAN DINYATAKAN BERMASALAH DAPAT MENGAKIBATKAN TERBLOKIRNYA AKSES PADA LAYANAN KEUANGAN LAINNYA. BERHATI-HATI, SELALU BIJAK DALAM BERTRANSAKSI, SESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN MEMBAYAR
PT Indonesia Airawata Finance (IAF) - Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)