RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY)

PEMBIAYAAN KONSUMTIF MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN

BUY NOW PAY LATER (BNPL) DANA CICIL


Versi RIPLAY:
1.3
Tanggal Terbit RIPLAY:
6 November 2025
Nama Penerbit:
PT Indonesia Airawata Finance (IAF)
Nama Produk:
BNPL - DANA CICIL
Mitra:
PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)
Mata Uang:
IDR
Jenis Produk:
Pembiayaan Konsumtif Multiguna dengan Cara Pembayaran Angsuran dan Tanpa Jaminan (Unsecured Loan)
Deskripsi Produk:
DANA CICIL merupakan Pemberian fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif solusi pembayaran oleh Penerima Pembiayaan untuk mengangsur pembayaran atas suatu transaksi dengan tujuan konsumtif.
Fitur Utama:
  • Limit Kredit hingga Rp. 20.000.000,- dengan mekanisme kredit bergulir berdasarkan pembayaran (Revolving based on Payment).
  • Skema pembiayaan berupa cicilan tersedia dalam pilihan:
    • Cicilan dengan masa tenor 2 (dua) mingguan selama 2 (dua) bulan (empat kali cicilan).
    • Cicilan dengan masa tenor bulanan dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan.
  • Perhitungan Bunga: Flat, dengan bunga yang tetap sepanjang periode pinjaman.
  • Transaksi dapat dilakukan melalui merchant pada aplikasi DANA dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Melalui merchant yang terdapat pada aplikasi DANA.
    • Melalui merchant yang menerima transaksi dengan QR code pembayaran (termasuk QRIS).
    • Melalui biller di aplikasi DANA.
    • Melalui aplikasi lain yang mendukung pembayaran menggunakan DANA.
    • Pembayaran Otomatis (Auto Payment) dan Transaksi Berlangganan (Subscription Based) melalui penautan akun dengan merchant, di mana nasabah memberikan otorisasi tanpa memerlukan input PIN, tanda tangan, atau verifikasi manual pada setiap transaksi, sesuai perjanjian antara Penerima Pembiayaan dan merchant.
  • Pembayaran tagihan mandatory autodebet dari DANA Balance ataupun manual melalui Aplikasi DANA.
  • Produk DANA CICIL telah dilindungi oleh Asuransi Kredit yang sepenuhnya ditanggung oleh IAF.
Biaya:
  • Tingkat bunga bervariasi tergantung profil resiko Penerima Pembiayaan. Bunga sampai dengan 6% (enam persen) perbulan.
  • Denda keterlambatan sebesar 0.27% (nol koma dua tujuh persen) perhari dihitung dari nilai tagihan terhutang.
  • Tidak ada biaya tambahan untuk pelunasan lebih awal (dipercepat).
Manfaat:
  • Fasilitas DANA CICIL dapat digunakan untuk bertransaksi di berbagai merchant QRIS dan biller di aplikasi DANA.
  • Transaksi mudah dan cepat melalui aplikasi DANA.

Persyaratan dan Tata Cara:
Persyaratan

Berikut persyaratan untuk mengajukan fasilitas DANA CICIL

  • Warga Negara Indonesia
  • WNI berusia 18 - 70 Tahun
  • Menetap di Indonesia
  • Berpenghasilan minimal Rp. 3.000.000,- per bulan
  • Memenuhi persyaratan KYC yang telah di tentukan
  • Mendapatkan notifikasi untuk melakukan “Aktivasi DANA CICIL“
  • Memiliki riwayat transaksi di aplikasi DANA
  • Mengisi kelengkapan data tambahan sesuai dengan ketentuan SLIK
Tata Cara
  • Proses Pendaftaran

    Telah memiliki aplikasi DANA, Pengguna terpilih dapat mengaktifkan fitur DANA CICIL dan setelahnya, Pengguna wajib melengkapi data diri yang di perlukan untuk aktivasi DANA CICIL.

  • Proses Persetujuan dan Limit

    Pengajuan DANA CICIL akan disetujui maksimal 1x24 jam terhitung sejak pengajuan berhasil dikirim. Pengguna akan diberikan notifikasi pengajuan melalui aplikasi DANA dan dapat langsung digunakan untuk bertransaksi, apabila nominal transaksi sesuai dengan limit yang tersedia, jika transaksi tidak dapat dilakukan (greyed-out) pengguna di sarankan untuk memilih metode pembayaran saldo DANA atau melakukan pembayaran angsuran terlebih dahulu.

  • Proses Pendaftaran pada Pembayaran Otomatis dan Transaksi Berlangganan

    Penerima Pembiayaan yang memilih fasilitas Pembayaran Otomatis dan Transaksi Berlangganan wajib terlebih dahulu melakukan penautan akun dengan merchant melalui aplikasi DANA, disertai persetujuan khusus dan pemahaman atas Syarat dan Ketentuan yang berlaku. Setelah otorisasi awal berhasil diberikan, transaksi selanjutnya dapat diproses secara otomatis tanpa perlu memasukkan PIN atau verifikasi ulang, baik untuk pembayaran satu kali maupun berulang sesuai jadwal penagihan dari merchant. Pengguna bertanggung jawab atas keakuratan data yang diberikan, menjaga kerahasiaan akun, serta tunduk pada ketentuan DANA, Kontrak Pembiayaan, dan Kebijakan Privasi. Sistem tetap mengutamakan keamanan transaksi dan menyediakan mekanisme pengaduan apabila terjadi gangguan atau aktivitas mencurigakan.

Jangka Waktu

Periode waktu yang telah dipilih dimana seluruh Jumlah Pembiayaan wajib harus sudah dilunasi oleh Penerima Pembiayaan sebagaimana diterangkan dalam Lampiran Perjanjian Pembiayaan.

Risiko
  • Penerima Pembiayaan wajib mempertimbangkan biaya angsuran sesuai dengan kemampuan bayar sebelum menggunakan layanan DANA CICIL.
  • Tambahan biaya yang akan muncul apabila Penerima Pembiayaan terlambat membayar tagihan DANA CICIL, seperti biaya keterlambatan.
  • Tercatatnya Riwayat Kredit Penerima Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jika ada tagihan yang tertunggak.
Pembatasan Penggunaan Limit Kredit
  • Penerima Pembiayaan yang tercatat memiliki keterlambatan pembayaran (status DPD 1 atau lebih) tidak dapat menggunakan kembali limit kredit yang tersedia hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan dan status pembayaran kembali lancar.
  • Pembatasan ini diberlakukan secara otomatis oleh sistem dan akan disesuaikan kembali sesuai dengan hasil scoring (dalam bentuk penurunan limit dan/atau penangguhan akun, baik sementara maupun permanen).
Penghapusan dan Penutupan Akun
  • Penerima Pembiayaan berhak untuk menghapus Akun kapan saja melalui menu Pengaturan Akun atau dengan mengajukan permintaan tertulis melalui sarana akun Kontak Kami DIANA pada aplikasi DANA dan/atau melalui email: cs@iaf.co.id; atau Menghubungi No. Kontak Pelayanan Pelanggan yaitu dengan menghubungi 1500445; dan/atau melalui email Pelayanan Pelanggan melalui email help@dana.id (waktu operasional: 24 jam).
    Setelah permintaan penghapusan Akun diterima, IAF akan memproses penghapusan akun kurang lebih 14 Hari Kerja, dengan ketentuan bahwa seluruh tagihan atas Produk DANA CICIL telah dibayarkan sepenuhnya. Setelah akun dihapus, Penerima Pembiayaan tidak dapat lagi mengakses Akun Layanan DANA CICIL serta seluruh data terkait. Namun demikian, perusahaan tetap berhak menyimpan Data tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perudangan-udangan yang berlaku, ketentuan Otoritas yang berwenang, serta kepentingan keamanan pencatatan transaksi, log aktivitas, atau keuangan.
Simulasi
  • Contoh Simulasi Perhitungan angsuran Objek Pembiayaan :
    • Skema Cicilan 2 Mingguan (biweekly)

      Untuk setiap pembiayaan sejumlah Rp. 1.000.000,- yang diambil oleh Penerima Pembiayaan pada tanggal 25 Februari 2025 terdapat bunga sebesar 4% perbulan dari nilai pembiayaan yaitu sebesar Rp. 20.000,- perbulan, sehingga simulasi perhitungan angsuran Penerima Pembiayaan adalah sebagai berikut:

      Simulasi
    • Skema Cicilan Bulanan

      Untuk setiap pembiayaan sejumlah Rp. 1.000.000,- yang diambil oleh Penerima Pembiayaan pada tanggal 25 Februari 2025 terdapat bunga sebesar 4 % perbulan dari nilai pembiayaan yaitu sebesar Rp. 40.000,- perbulan, sehingga simulasi perhitungan angsuran Penerima Pembiayaan selama tenor 6 bulan adalah sebagai berikut:

      Simulasi
  • Simulasi perhitungan denda:
    • Skema Cicilan 2 Mingguan (biweekly)

      Persentase biaya denda keterlambatan adalah sebesar 0.27% per-hari dari nilai cicilan hingga maksimal nilai pokok pembiayaan. Contoh: Penerima Pembiayaan wanprestasi pada cicilan ke-2 (Penerima Pembiayaan belum melakukan pembayaran cicilan pada tanggal 27 Maret 2025) namun baru mengisi saldo DANA Balance pada tanggal 2 April 2025), sehingga perhitungan denda keterlambatannya adalah sebagai berikut: tanggal 28 Maret 2025 hingga tanggal 2 April 2025 terhitung 6 hari, dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penerima Pembiayaan adalah sebesar Rp. 270.000 x 6 x 0.27% = Rp. 4.374, sehingga saldo DANA Balance yang akan ditarik dari akun Penerima Pembiayaan tersebut adalah sebesar Rp. 270.000,- + Rp. 4.374,- = Rp. 274.374.

    • Skema Cicilan Bulanan

      Persentase biaya denda keterlambatan adalah sebesar 0.27% per-hari dari nilai cicilan hingga maksimal nilai pokok pembiayaan. Contoh: Penerima Pembiayaan wanprestasi pada cicilan ke-2 (Penerima Pembiayaan belum melakukan pembayaran cicilan pada tanggal 27 Maret 2025) namun baru mengisi saldo DANA Balance pada tanggal 27 April 2025), sehingga perhitungan denda keterlambatannya adalah sebagai berikut: tanggal 27 April 2025 hingga tanggal 27 Mei 2025 terhitung 31 hari, dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penerima Pembiayaan adalah sebesar Rp. 206.667 x 31 x 0.27% = Rp. 17.298,- sehingga saldo DANA Balance yang akan ditarik dari akun Penerima Pembiayaan tersebut adalah sebesar Rp. 206.667,- + Rp. 17.298,- = Rp. 223.965.

Informasi tambahan:
  • Pengajuan serta akses informasi terkait akun fasilitas DANA CICIL milik Penerima Pembiayaan dapat dilakukan melalui aplikasi DANA.
  • Denda Keterlambatan akan dikenakan atas tagihan terhutang setelah tanggal jatuh tempo.
  • IAF berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh IAF dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bunga Flat adalah jenis metode penghitungan bunga yang mengacu pada porsi jumlah pokok pembiayaan dan bunga adalah sama untuk setiap periode cicilan.
  • Bagi pengajuan DANA CICIL yang ditolak, calon Penerima Pembiayaan dapat mengajukan pengajuan DANA CICIL kembali 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan penolakan oleh IAF.
  • Perhitungan Tanggal jatuh tempo atas pemakaian DANA CICIL adalah sebagai berikut:
    • Tenor biweekly adalah setiap tanggal 13 (tiga belas) dan 27 (dua puluh tujuh) dengan cut-off transaksi sebagai berikut:
      • Transaksi tanggal 22 - 7 akan masuk ke jatuh tempo tanggal 13
      • Transaksi tanggal 8 - 21 akan masuk ke jatuh tempo tanggal 27
    • Tenor bulanan adalah setiap tanggal 27 (dua puluh tujuh) dengan cut-off transaksi sebagai berikut:
      • Transaksi tanggal 1 - 17 jatuh tempo tanggal 27 pada bulan berjalan.
      • Transaksi tanggal 18 - 31 jatuh tempo tanggal 27 pada bulan berikutnya.
  • Pembayaran cicilan akan langsung memotong DANA Balance Penerima Pembiayaan pada tanggal jatuh tempo dan Penerima Pembiayaaan dapat melakukan pembayaran cicilan secara manual melalui aplikasi DANA.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, risiko, dan syarat ketentuan lainnya dapat diakses melalui website resmi IAF : www.iaf.co.id.
  • Pengajuan penutupan/pengakhiran fasilitas dari Penerima Pembiayaan DANA CICIL disentralisasi melalui DANA Customer Service. Jika DANA CICIL yang akan ditutup masih memiliki tagihan, maka wajib dilunasi terlebih dahulu oleh pengguna DANA CICIL, dan IAF akan menutup fasilitas DANA CICIL nasabah setelah proses penutupan akun diselesaikan dan nasabah telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL).
Disclaimer (penting untuk dibaca):
  • IAF dapat menolak permohonan pengajuan pembiayaan Penerima Pembiayaan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Penerima Pembiayaan telah membaca dan memahami fasilitas DANA CICIL sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan dimaksud.
  • Penerima Pembiayaan harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui fasilitas DANA CICIL dan berhak bertanya kepada Customer Service pada aplikasi DANA (DIANA) atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan atau dapat menghubungi customer service DANA melalui DIANA di aplikasi DANA.
  • Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
SETIAP TRANSAKSI AKAN TERCATAT PADA SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) OTORITAS JASA KEUANGAN, YAITU SISTEM YANG MENCATAT RIWAYAT PINJAMAN DEBITUR ATAS UTANG KEPADA LEMBAGA KEUANGAN. TRANSAKSI INI BERPOTENSI MENIMBULKAN TERJADINYA PENUMPUKAN HUTANG DAN DALAM HAL PINJAMAN DINYATAKAN BERMASALAH DAPAT MENGAKIBATKAN TERBLOKIRNYA AKSES PADA LAYANAN KEUANGAN LAINNYA. BERHATI-HATI, SELALU BIJAK DALAM BERTRANSAKSI, SESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN MEMBAYAR
PT Indonesia Airawata Finance (IAF) - Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)