RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY)

PEMBIAYAAN MODAL KERJA DENGAN CARA FASILITAS MODAL USAHA

CASH LOAN - DANA INSTAN


Versi RIPLAY:
1.0
Tanggal Terbit RIPLAY:
17 November 2025
Nama Penerbit:
PT Indonesia Airawata Finance (IAF)
Nama Produk:
Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha - DANA INSTAN
Mitra:
PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)
Mata Uang:
IDR
Jenis Produk:
Pembiayaan tanpa jaminan (Unsecured Loan) dan merupakan Kredit bergulir berdasarkan pembayaran (Revolving based on Payment)
Deskripsi Produk:
DANA INSTAN merupakan pemberian fasilitas kredit tunai tanpa agunan yang dapat digunakan oleh penerima pinjaman untuk kebutuhan produktif tanpa perlu menjaminkan aset (maksimal pembiayaan di Rp. 40.000.000) yang disalurkan oleh PT IAF melalui mekanisme channeling dengan Bank mitra.
Identitas Pihak yang Memberikan Pembiayaan:
Pemberi pembiayaan adalah PT IAF bekerja sama dengan Bank mitra. Dalam kondisi tertentu, PT IAF dapat menyalurkan pembiayaan secara langsung apabila pengajuan tidak memenuhi kriteria penyaluran Bank mitra.
Risiko Produk:
Pengajuan pembiayaan yang tidak diproses oleh Bank mitra akan dibiayai langsung oleh PT IAF, dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Fitur Utama:
  • Suku Bunga: Hingga 4.89% per bulan.
  • Limit Pembiayaan: Hingga Rp. 40.000.000,-; minimal pembiayaan Rp. 100.000,- dengan mekanisme kredit bergulir berdasarkan pembayaran (Revolving based on Payment).
  • Tenor: Pilihan tenor 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan.
  • Perhitungan Bunga: Flat, dengan bunga yang tetap sepanjang periode pinjaman.
  • Jatuh Tempo:
    • Transaksi tanggal 1 - 20 akan memiliki jatuh tempo pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
    • Transaksi tanggal 21 - 31 akan memiliki jatuh tempo pada tanggal 1 di dua bulan berikutnya.
  • Pembayaran tagihan mandatory autodebet dari DANA Balance ataupun manual melalui Aplikasi DANA.
Biaya:
  • Tingkat bunga bervariasi tergantung profil resiko pengguna. Bunga sampai dengan 4.89% (empat koma delapan puluh sembilan persen) perbulan.
  • Denda keterlambatan sebesar 0.27% (nol koma dua tujuh persen) perhari dihitung dari nilai tagihan terhutang.
Manfaat:
  • Fasilitas DANA INSTAN dapat digunakan secara fleksibel untuk kebutuhan modal usaha dengan pencairan yang cepat tanpa perlu agunan.
  • Pencairan mudah dan cepat serta langsung ke rekening Bank yang didaftarkan melalui aplikasi DANA.

Persyaratan dan Tata Cara:
Persyaratan

Berikut persyaratan untuk mengajukan fasilitas DANA INSTAN

  • Warga Negara Indonesia
  • WNI berusia 18 - 70 Tahun
  • Menetap di Indonesia
  • Berpenghasilan minimal Rp. 3.000.000,- per bulan
  • Memenuhi persyaratan KYC yang telah di tentukan
  • Sudah menjadi nasabah DANA CICIL dengan riwayat pembayaran yang baik
  • Mendapatkan notifikasi untuk melakukan “Aktivasi DANA INSTAN“
  • Mengisi kelengkapan data tambahan sesuai dengan ketentuan SLIK
Tata Cara
  • Proses Pendaftaran

    Telah memiliki aplikasi DANA, Pengguna terpilih dapat mengaktifkan fitur DANA INSTAN dan setelahnya, Pengguna wajib melengkapi data diri yang di perlukan untuk aktivasi DANA INSTAN.

  • Proses Persetujuan dan Limit

    Pengajuan DANA INSTAN akan disetujui maksimal 1x24 jam terhitung sejak pengajuan berhasil dikirim. Pengguna akan diberikan notifikasi pengajuan melalui aplikasi DANA dan dana dapat segera dicairkan ke rekening Bank penerima pembiayaan.

Jangka Waktu

Periode waktu yang telah dipilih dimana seluruh Jumlah Pembiayaan wajib harus sudah dilunasi oleh Penerima Pembiayaan sebagaimana diterangkan dalam Lampiran Perjanjian Pembiayaan.

Risiko
  • Penerima Pembiayaan wajib mempertimbangkan biaya angsuran sesuai dengan kemampuan bayar sebelum menggunakan layanan DANA INSTAN.
  • Tambahan biaya yang akan muncul apabila Penerima Pembiayaan terlambat membayar tagihan DANA INSTAN, seperti biaya keterlambatan.
  • Tercatatnya Riwayat Kredit Penerima Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jika ada tagihan yang tertunggak.
Pembatasan Penggunaan Limit Kredit
  • Penerima Pembiayaan yang tercatat memiliki keterlambatan pembayaran (status DPD 1 atau lebih) tidak dapat menggunakan kembali limit kredit yang tersedia hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan dan status pembayaran kembali lancar.
  • Pembatasan ini diberlakukan secara otomatis oleh sistem dan akan disesuaikan kembali sesuai dengan hasil scoring (dalam bentuk penurunan limit dan/atau penangguhan akun, baik sementara maupun permanen).
Penghapusan dan Penutupan Akun
  • Penerima Pembiayaan berhak untuk menghapus Akun kapan saja melalui menu Pengaturan Akun atau dengan mengajukan permintaan tertulis melalui sarana akun Kontak Kami DIANA pada aplikasi DANA dan/atau melalui email:cs@iaf.co.id; atau Menghubungi No. Kontak Pelayanan Pelanggan yaitu dengan menghubungi 1500445; dan/atau melalui email Pelayanan Pelanggan melalui email: help@dana.id (waktu operasional: 24 jam).
    Setelah permintaan penghapusan Akun diterima, IAF akan memproses penghapusan akun kurang lebih 14 Hari Kerja, dengan ketentuan bahwa seluruh tagihan atas Produk DANA INSTAN telah dibayarkan sepenuhnya. Setelah akun dihapus, Penerima Pembiayaan tidak dapat lagi mengakses Akun Layanan DANA INSTAN serta seluruh data terkait. Namun demikian, perusahaan tetap berhak menyimpan Data tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perudangan-udangan yang berlaku, ketentuan Otoritas yang berwenang, serta kepentingan keamanan pencatatan transaksi, log aktivitas, atau keuangan.
Simulasi
  • Contoh Simulasi Perhitungan angsuran Objek Pembiayaan :

    Untuk setiap pembiayaan sejumlah Rp. 1.000.000,- yang diambil oleh Penerima Pembiayaan pada tanggal 25 Februari 2025 terdapat bunga sebesar 4.89% perbulan dari nilai pembiayaan yaitu sebesar Rp. 293.400-, sehingga simulasi perhitungan angsuran  Penerima Pembiayaan selama tenor 6 bulan adalah sebagai berikut:

    Simulasi
  • Simulasi perhitungan denda:

    Persentase biaya denda keterlambatan adalah sebesar 0.27% per-hari dari nilai Angsuran hingga maksimal nilai pokok pembiayaan. Contoh:  Penerima Pembiayaan wanprestasi pada Angsuran ke 2 (Penerima Pembiayaan belum melakukan pembayaran angsuran pada tanggal 1 April 2025) namun baru mengisi saldo DANA Balance pada tanggal 2 Mei 2025), sehingga perhitungan denda keterlambatannya adalah sebagai berikut: tanggal 1 April 2025 hingga tanggal 2 Mei 2025 terhitung 32 hari, dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penerima Pembiayaan adalah sebesar Rp. 215.567 x 31 x 0.27% = Rp. 18.040,- sehingga saldo DANA Balance yang akan ditarik dari akun Penerima Pembiayaan tersebut adalah sebesar Rp. 215.567,- + Rp. 18.621,- = Rp. 233.607.

Informasi tambahan:
  • Pengajuan serta akses informasi terkait akun fasilitas DANA INSTAN milik Penerima Pembiayaan dapat dilakukan melalui aplikasi DANA.
  • Denda Keterlambatan akan dikenakan atas tagihan terhutang setelah tanggal jatuh tempo.
  • IAF berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh IAF dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bunga Flat adalah jenis metode penghitungan bunga yang mengacu pada porsi jumlah pokok pembiayaan dan bunga adalah sama untuk setiap periode angsuran.
  • Bagi pengajuan DANA INSTAN yang ditolak, calon Penerima Pembiayaan dapat mengajukan pengajuan DANA INSTAN kembali 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan penolakan oleh IAF.
  • Perhitungan Tanggal jatuh tempo atas pemakaian DANA INSTAN adalah sebagai berikut:
    • Tenor bulanan (3 & 6) adalah setiap tanggal 1 (satu) dengan cut-off transaksi sebagai berikut:
      • Transaksi tanggal 1 - 20 akan memiliki jatuh tempo pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
      • Transaksi tanggal 21 - 31 akan memiliki jatuh tempo pada tanggal 1 di dua bulan berikutnya.
  • Pembayaran angsuran akan langsung memotong DANA Balance Penerima Pembiayaan pada tanggal jatuh tempo dan Penerima Pembiayaaan dapat melakukan pembayaran angsuran secara manual melalui aplikasi DANA.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, risiko, dan syarat ketentuan lainnya dapat diakses melalui website resmi IAF : www.iaf.co.id
  • Pengajuan penutupan/pengakhiran fasilitas dari pengguna DANA INSTAN disentralisasi melalui DANA Customer Service. Jika DANA INSTAN yang akan ditutup masih memiliki tagihan, maka wajib dilunasi terlebih dahulu oleh pengguna DANA INSTAN, dan IAF akan menutup fasilitas DANA INSTAN nasabah setelah proses penutupan akun diselesaikan dan nasabah telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL).
Disclaimer (penting untuk dibaca):
  • IAF dapat menolak permohonan pengajuan pembiayaan Penerima Pembiayaan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Penerima Pembiayaan telah membaca dan memahami fasilitas DANA INSTAN sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan dimaksud.
  • Penerima Pembiayaan harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui fasilitas DANA INSTAN dan berhak bertanya kepada Customer Service pada aplikasi DANA (DIANA) atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan atau dapat menghubungi customer service DANA melalui DIANA di aplikasi DANA.
  • Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
SETIAP TRANSAKSI AKAN TERCATAT PADA SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) OTORITAS JASA KEUANGAN, YAITU SISTEM YANG MENCATAT RIWAYAT PINJAMAN DEBITUR ATAS UTANG KEPADA LEMBAGA KEUANGAN. TRANSAKSI INI BERPOTENSI MENIMBULKAN TERJADINYA PENUMPUKAN HUTANG DAN DALAM HAL PINJAMAN DINYATAKAN BERMASALAH DAPAT MENGAKIBATKAN TERBLOKIRNYA AKSES PADA LAYANAN KEUANGAN LAINNYA. BERHATI-HATI, SELALU BIJAK DALAM BERTRANSAKSI, SESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN MEMBAYAR
PT Indonesia Airawata Finance (IAF) - Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)